Dari Kerudung, Jilbab, sampai ke Cadar... Seperti apa sih???


Fase Awal ayat pertama turun, kerudung menutup bagian kepala sampai pada batas lehernya. Jangan sampai memakai kerudung, leher nampak. HR Al Bukhari No 4759 "Ketika turun ayat ini, tentang kerudung, maka ketika ayat itu turun, semua perempuan-perempuan beriman ingin membuktikan keimanannya di hadapan Allah, maka mereka berebut mencari kain-kain yang mungkin didapatkan, bahkan disebutkan di sini, tidak sedikit perempuan yang merobek kain selimutnya untuk sekedar membuktikan keimanannya di hadapan Allah."

Zaman dahulu, bahkan awal keislaman tidak ada toilet umum, jadi kalau ingin membuang hajat, rata-rata ke kebun kurma. Persoalan muncul, ketika perempuan keluar, sering kali mendapat pelecehan dari kalangan preman-preman Madinah. Keeseokan harinya, dilaporkanlah peristiwa itu kepada Nabi, sehingga turunlah ayat QS 33 : 59 "Hai Nabi, saya perintahkan kepadamu (Allah langsung perintahkan kepada Nabi) "Katakan, pada istri-istrimu (saking pentingnya hukum di ayat ini yang pertama diperintahkan pada istri-istri Nabi dulu. Jadi istri-istri Nabi menggunakannya, maka ibu yang bukan istri Nabi lebih berhak menirunya, karena istri Nabi perempuan paling Sholeh di zamannya, dekat dengan Nabi saat hidupnya, diakherat sesyurga dengan Nabi, ketika perintah turun, mereka kerjakan). dan putri-putri mu, dan sampaikan pada perempuan-perempuan yang masih merasa punya iman (apa itu) mulai sekarang (kalau tadi kerudung untuk menutup kepala bagian belakang) tolong rendahkan (jadi Jilbab) penutup bagian atas itu (dirubah jadi jilbab.) 

Apa jilbab itu?

Mari kita lihat keterangan para ulama, Kitab Tafsir Ayatul Ahkan Halaman 273, ditulis oleh Syekh Muhammad Ali Asysyoburi untuk mengeluarkan ayat-ayat hukum itu saja dalam Al Qur'an :
"Allah SWT menurunkan ayat di sini terkait dengan hijab dan jilbab yang dimaksud di sini adalah jilbab (kenapa diturunkan?) tujuan utamanya adalah bukan untuk sekedar menutupi perempuan, tapi untuk melindungi dan menjaga perempuan. (Jadi ketika Allah memerintahkan kepada perempuan untuk berjilbab, sesungguhnya Allah sedang menampakkan kecintaan dan sayang kepada perempuan itu). Di ayat ini jelas, Anda akan mendapatkan cinta Allah dan perlindungannya jika Anda mau berjilbab (apa bukti perlindungannya?) Jika perempuan telah berjilbab, (maka itu tanda ketaataannya kepada Allah, dikenali dia sebagai tanda ketaatan), maka pastikan hai pria-pria beriman, lindungi mereka (tak boleh ada tampak pelecehan kepada mereka, lindungi) Dan penutup jilbab ini (kemudian para ulama berbeda pendapat melihat fenomena yang muncul pada saat itu, bagaimana cara memahaminya"

Pendapat pertama dari ulama besar bernama Ibnu Sihid beliau menyampaikan dari Ubaidah As Salmadi berpendapat (jadi ketika ditanya beliau, maka beliau memberikan tafsiran yang pertama) Yang dimaksud merendahkan itu (dari kerudung sekarang jadi jilbab), turun dari bagian atas menutup rambut saja kepada kening, sampai menutup bagian wajah (ini yang disebut cadar kekinian, jadi pada saat ayat ini turun, pendapat pertama tidak membahas bagian bawah sampai bagian batas tubuh, kemudian dipraktikkan menutup bagian wajah hanya tersisa bagian mata sebelah kirinya saja).
Kedua dari Ibnu Jadir At Tobari, dari Riwayat Ibnu Abbas : Tutup bagian keseluruhan sampai dengan melewati batas leher ke dada bagian atas, dan kalau ingin menggunakan penutup dalam artian cadar ditutup wajah kecuali kedua matanya terbuka.
Dan untuk cadar, menggunakan penutup yang lembut, tidak menyulitkan dalam keseharian, untuk makan gampang dibuka, ketemu teman sesama akhwat gampang dibuka, atau melihat sesama akhwat dibuka tidak susah. Selanjutnya ada pemahaman, sampai menutup di bagian bawah.
Kesimpulannya, tidak ada bagian yang paling bagus dari tampilan, kecuali wajah. Silahkan tutup (dengan cadar).


Bagaimanakah Hukum Cadar Menurut 4 Madzhab ?

Madzhab Hanafi
Wajah wanita dan telapak tangan bukan bagian dari aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah atau dianjurkan. Tapi kalau perempuan ingin memakai cadar jangan dilarang dan jangan di olok-olok. Karena dia ingin mengikuti tuntunan, kalau merasa dengan itu ingin meningkatkan ketaqwaan dan menjaga kehormatan dirinya.
Tapi dalam kondisi-kondisi tertentu, hukumnya menjadi wajib menutup wajah, semisal pada saat keluar rumah, ada laki-laki yang memperhatikan nya secara berlebihan (memperhatikan dengan pandangan yang berbeda dari sewajarnya).

Madzhab Maliki
Sunnah hukumnya bercadar, tapi menjadi wajib ketika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Termasuk tangan, wajib ditutup ketika menimbulkan fitnah. Tetapi ketika sudah tidak nampak cantik lagi (lanjut usia), maka boleh dibuka cadarnya.

Madzhab Safi'i
Setiap perempuan yang ada di hadapan bukan mahramnya, maka wajib hukumnya menutup seluruh tubuhnya, termasuk menggunakan cadar. Hukum yang paling utama adalah bercadar, tapi jika dia tidak bercadar, berarti mengambil hukum yang paling ringannya, sunnahnya.

Madzhab Hambali
Lebih ketat lagi, seluruh tubuh ditutup. Bahkan jika nampak aurat di kuku, maka kukupun ditutup (bukan pakai kutek), menutup bagian punggung tangan sampai ke bagian tubuhnya.

Kesimpulan, hukum menggunakan cadar :

  1. Tidak ada satupun dikalangan ulama yang menyatakan bahwa cadar merupakan budaya Arab.
  2. Memakai cadar adalah ibadah, karena menutup aurat bagian ibadah dan bukan budaya.
  3. Budaya jahiliyah, masa sebelum islam tidak mengunakan cadar, kerudung yang menutup pun tidak digunakan. 
  4. Kecuali kita rubah, betul itu budaya, budaya islam dengan nilai-nilai sunnah yang kemudian menjadi wajib jika menimbulkan fitnah.

Comments