Perempuan Jama'ah di Masjid, bolehkah?

Untuk wanita, bolehkah sholat jama'ah di masjid?

Ada tiga syarat jika wanita ingin berjamaah di masjid, apa sajakah itu?
  1. Tidak ada kewajiban perempuan yang harus dilakukan di rumah, misal ada anak yang harus diberikan ASI, karena ayah tidak mungkin untuk memberi ASI anaknya, atau ada anak yang harus dirawat di rumah. Dalam kondisi ini jangan memaksakan jamaah di masjid.
  2. Belum terbebas dari fitnah, fitnah itu kondisi-kondisi di jalanan jika jauh dari rumah, atau tidak ada mahram untuk berangkat, tidak ada kelompok perempuan yang lain, bisa juga pakaian-pakaian yang menyesuaikan, hati-hati ke masjid ada mahram, tapi pakaian terbuka, membuka fitnah bagi yang lain itu tidak baik.
  3. Aman kondisi di masjid, ada shaft khusus bagi perempuan, yang tidak bercampur.
Jika ketiga syarat di atas terpenuhi, maka lebih utama perempuan berjamaah di masjid atas seizin/sepengetahuan suaminya, mahramnya bisa berangkat lebih baik, dan atau kelompok-kelompok perempuan lainnya.

Dikutip dari ceramah Ustadz Adi Hidayat, LC., MA.

Comments